| Konsep
Al-Wala' Wal-Bara' Dalam Aqidah Islam
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi
dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimmpin (mu): sebahagian mereka adalah
pemimpin bagi sebahagiaa yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil
mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan
mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada oarng-orang
yang zalim " (QS.
Al-Maidah: 51)
Lanjutan...
Hak-Hak
Al-Wala'
-
Membenci
syirik dan kufur serta penganut-penganutnya dan menyimpan rasa
permusuhan terhadap mereka sampai mereka hanya beriman kepada Allah.
-
Tidak
jadikan orang kafir pemimpin dan selalu membenci mereka.
-
Meninggalkan
negeri kafir dan tidak bepergian ke sana kecuali untuk keperluan
darurat dan dengan kesanggupan memperlihatkan syiar-syiar agama dan
tanpa pertentangan.
-
Tidak
menyerupai mereka pada apa yang telah menjadi ciri khas mereka dan
masalah dunia (seperti gaya makan dan minum) dan agama (seperti
bentuk syia-syiar agama mereka).
-
Tidak
memuji, membantu dan menolong orang dalam menghadapi kaum muslimin.
-
Tidak
meminta bantuan dan pertolongan dari orang kafir dan menjadikan
mereka sebagai sekutu-sekutu yang dpercaya menjaga rahasia dan
melaksanakan pekerjaan penting.
-
Tidak
terlibat dengan mereka dalam hari raya dan kegembiraan mereka, juga
tidak memberi ucapan selamat.
-
Tidak
memohon ampunan dan merasa kasihan terhadap mereka.
-
Tidak
bersahabat dan meninggalkan majlis mereka.
-
Tidak
bertahkim kepada mereka dalam menyaksikan perkara, tidak setuju
dengan putusan mereka.
-
Tidak
berbasa-basi dan bercanda dengan mereka dengan merugikan agama.
-
Tidak
menta'ati arahan dan perintah mereka.
-
Tidak
mengagungkan orang kafir dengan perkataan atau perbuatan.
-
Tidak
menjadikan mereka sebagai pemimpin dan hakim baik secara lahir
maupun batin.
-
Tidak
memulai salam waktu jumpa dengan mereka.
-
Tidak
duduk bersama mereka ketika membuat pelecehan terhadap agama.
Hukum-hukum
al-wala' wal bara'
I.
Hukum Penyesuaian dengan orang kafir.
Tiga
kondisi yang dihadapi kaum muslimin:
1. Penyesuaian dengan mereka secara lahir dan batin: pelakunya kafir,
keluar dari Islam (ijma').
2. Penyesuaian dengan mereka secara batin: pelakunya kafir, keluar dari
Islam (nifaq besar) (ijma').
3. Penyesuaian dengan mereka secar lahir, ada 2 jenis:
-
Karena
pemaksaan dengan pukulan, penyiksaan langsung dan ancaman bunuh:
pelakunya tidak dianggap kafir selama ia hanya ucapkan kekufuran
dengan lisan sedang hatinya penuh dengan iman.
-
Karena
tujuan duniawi seperti ambisi kekuasaan, kedudukan, popularitas dan
semacamnya: pelakunya kafir, jenis kekufurannya ada 2 pendapat.
-
Kufur
besar, pelakunya keluar dari Islam, 16 : 107
-
Kufur
kecil, pelakunya tidak keluar dari Islam (merupakan salah satu
dosa besar).
II.
Hukum safar dan bermukim di negeri kafir.
a.
Boleh, yang dibolehkan ada 3 :
-
Safar
dan bermalam dengan tujuan da'wah dan yakin ada jaminan keamanan
bagi eksistensi agama.
-
Safar
dengan tujuan perdagangan, yakin akan keamanan imannya.
-
Wanita,
anak-anak dan orang dewasa yang lemah yang tidak sanggup
meninggalkan negeri kafir karena kondisi geografis dan politik.
b.
Haram, yang diharamkan ada 2 :
-
Tujuan
duniawi.
-
Dorongan
loyalitas dan kagum.
III.
Hukum bermuamalah dengan orang kafir
-
Boleh
melakukan transaksi perdagangan dan sewa menyewa selama alat tukar,
keuntungan dan barangnya dibolehkan oleh syari'at Islam.
-
Wakaf
mereka selama itu pada hal-hal di mana wakaf terhadap kaum muslimin
dibolehkan.
-
Muslim
laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab (Yahudi maupun Nasrani).
-
Pinjam
meminjam walaupun dengan menggadaikan barang.
-
Orang
kafir boleh berdagang di negeri muslim asal dibolehkan secara syar'i
dan 10 % keuntungan harus diserahkan sebagai pajai untuk kepentingan
umum kaum muslimin.
-
Jizyah
bagi ahli kitab yang dalam perlindungan keamanan kaum muslimin.
-
Jika
tidak sanggup bayar jizyah dibebaskan, jika miskin maka disantuni
dari Baitu Maal kaum muslimin.
-
Haram
membolehkan mereka membangun rumah ibadah di negeri muslim, gereja
yang sudah tidak boleh dihancurkan namun bagi yang sudah runtuh
tidak boleh dibangun kembali.
-
Hukum
yang diberlakukan pada mereka harus dihapus jika dalam agama mereka
dibolehkan, tapi haram menyampaikannya secara terang-terangan.
-
Jika
perbuatan itu haram dalam agama mereka lalu mereka melakukannya maka
harus dihukum.
-
Orang
Zimmi dan Mu'ahid tidak boleh diganggu selama mereka komit dengan
perjanjian.
-
Hukum
qisas atas nyawa dan seterusnya juga berlaku bagi mereka.
-
Perjanjian
damai dengan mereka atas permintaan mereka atau kita selama itu
mewujudkan maslahat umum bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum
muslimin sendiri cenderung ke arah itu. Namun perjanjian damai ini
bersifat sementara tidak mutlak.
-
Darah,
harta dan kehormatan kaum Zimmi dan Mu'ahid adalah haram.
-
Ahlul
Harb (harus diperangi), tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi
peringatan dan mereka boleh dijadikan budak, baik laki-laki atau
wanita selama belum ada perjanjian damai.
-
Orang
kafir yang tidak terlibat ( pendapat, perencanaan, diri) dalam
memerangi kaum muslimin seperti anak-anak, wanita, rahib dalam rumah
ibadahnya, orang tua jompo, orang sakit dan semacamnya tidak boleh
diganggu dan diperangi.
-
Orang
yang berlari menghindari perang dengan mereka tidak boleh dibekali
dan apa yang ditinggalkan menjadi rampasan perang.
-
Pemimpin
kaum muslimin yang menyatakan sah dan benarnya kepemilikan (tanah)
mereka. Namun mereka harus membayar pajak, tanah itu dinyatakan
tanah wajib pajak. Jika tidak mau bayar, harus diserahkan kapada
kaum muslimin untuk dibangun di atasnya. Ini jika negeri mereka
dibebaskan dengan perang, karena statusnya adalah harta rampasan
perang.
IV.
Perbedaan antara al-bara' dengan keharusan bermuamalah yang baik.
Konsep
al-bara' tidak berarti bahwa kita boleh bersikap buruk terhadap mereka
dengan perkataan atau perbuatan.
Seseorang muslim bahkan harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya
yang masih musyrik.
Kebencian terhadap orang kafir tidak boleh menghalangi kita untuk
menggauli isteri dari ahli kitab dengan baik, memberikan hak-hak mereka,
berbuat baik dengan mereka.
Hukum ini tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus Ahlul Harb, jadi
diharamkan mendukung dan menolong orang kafir untuk kekufuran.
Tamat
[Kembali Kehalaman Utama]
[Kehalaman
Indeks]
|