Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

 

 

FIQH

Sahabat Ali pernah berkata : “Seluruh hidup kita adalah ibadah”. Ini menandakan bahwa segala gerak langkah kita yang terlihat ataupun yang tidak harus bertujuan untuk beribadah kepada Allah. Tak heran jika ada sebagian ulama memberikan definisi ibadah sebagai suatu nama yang meliputi seluruh bentuk pekerjaan yang di ridhai oleh Allah dari perbuatan, perkataan yang nampak atau tidak.”

Tetapi mengapa ada sebagian ulama membagi masalah agama kepada ibadah mu’amalah, munakahah, jinayah dan lain sebagainya. Hal itu Ini tidak dimaksudkan bahwa muamalah bukan termasuk ibadah, tapi untuk membedakan antara masalah yang sudah ditentukan rukun, syarat, dan tata caranya dengan yang belum ditentukan. Ulama menamakannya dengan ibadah ghoir mahdloh. Maka ulama memberikan batasan kepada ibadah ghoir maghdloh dengan “Muamalah itu dibangun atas dasar maslahat (manfa’at) dan kemudahan”

Jadi, ketika suatu masalah tidak ditentukan rukun dan syaratnya oleh agama, kita boleh membuat ketentuan-ketentuannya. “Sesungguhnya manusia bersama syarat-syaratnya.“

Dari sinilah lahir satu qaidah ushuliyah, yaitu ;

“Asal pada masalah mu’amalah adalah boleh sehingga ada dalil yang mengecualikannya.”

“Asal pada masalah ibadah adalah haram (tidak boleh dikerjakan) sehingga ada dalil yang mengecualikannya

Kembali Kehalaman Utama